Lima Lembaga Perkuat Sinergi untuk Percepatan Tanah Wakaf di Madina

Redaksi | News
oleh

MANDAILING.NIHMEDAN.COM – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama empat lembaga lain, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf.

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penandatangan serupa juga berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal ini merupakan komitmen pemerintah provinsi bersama BPN, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang ada di semua daerah.

Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mempercepat legalitas tanah wakaf di kabupaten ini sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Wabup Atika menjelaskan, Pemkab Madina menerima 102 sertifikat tanah wakaf yang segera didistribusikan ke desa atau kelurahan. Pendaftaran dan sertifikasi ini, lanjut dia, tidak dipungut biaya atau gratis.

Kajari Mohammad Nursaitias memastikan komitmen pihaknya membantu menyelesaikan permasalahan tanah wakaf yang belum besertifikat agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.